Jayapura (ANTARA) - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Yalimo tingkat Provinsi Papua ditunda karena sejumlah dokumen penting seperti salinan C1, DA dan DB1 belum diterima oleh Bawslu setempat.

"Kami minta agar KPU Yalimo membenahi berkas yang diperlukan dan kami rekomendasikan agar rapat pleno ini ditunda 2 x 24 jam," kata Ketua Bawaslu Provinsi Papua Metusala Infandi dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara KPU Kabupaten Yalimo tingkat provinsi yang digelar di Grand Abe Hotel, Kota Jayapura, Papua, Senin malam.

Sementara itu, komisioner Bawaslu lainnya, Amandus Situmorang meminta agar suara di salah satu TPS di Kabupaten Yalimo yang masih menjadi polemik agar segera diselesaikan.

"Kami minta agar suara yang ada di salah satu TPS bisa diselesaikan, bersamaan dengan salinan dokumen lainnya yang kami minta," kata Amandus.

Sebelumnya, Hestevina Kawer komisioner KPU Kabupaten Yalimo mencoba menjelaskan mengapa salinan dokumen yang dimaksud tidak sempat diberikan.

"Kami tidak bisa langsung memberikan salinan yang dimaksud, karena kami dikejar-kejar oleh warga dengan alat tajam," kata Hestevina mencoba mengklarifikasi persoalan yang ditemui dilapangan.

Terkait hal ini, Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay akhirnya memutuskan bahwa rapat pleno tersebut ditunda 2 x 24 jam sebagaimana rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua.

"Rapat ini ditunda 2 x 24 jam, harapannya KPU Yalimo segera penuhi permintaan salinan dokumen penting untuk Bawaslu yah," katanya.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019