Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 61 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Jawa Timur siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin menyusul telah terverifikasinya puluhan OBH tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Susy Susilawati, di Surabaya, Selasa mengatakan, bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Jatim dipastikan lebih optimal tahun ini.

"Karena, tahun ini ada 61 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan siap melayani masyarakat yang bermasalah dengan hukum," katanya di sela kegiatan sosialisasi tentang kebijakan pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak pelaksanaan bantuan hukum bagi orang miskin tahun 2019, di Aula Kanwilkumham Jatim, Selasa.

Ia mengemukakan, pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.

"Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," katanya.

Menurutnya, pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum).Seluruh verifikasi dilakukan oleh sistem sehingga, bantuan bisa tepat sasaran.

"Hal ini dilakukan supaya dana bantuan hukum tersebut dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat," katanya.

Kepada OBH, Kakanwil juga berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan atau direktur OBH segera menjalankan kegiatannya.

"Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Kanwilkumham Jatim juga terus meningkatkan layanan yang dilakukan dengan baik dan berbasis HAM terutama kepada warga binaan pemasyarakatan.

"Saat ini ada perbedaan persepsi antara penyelenggara pemasyarakatan dan masyarakat. Hal inilah yang membuat masyarakat memiliki persepsi yang negatif terhadap beberapa persoalan yang akhir-akhir ini terjadi," katanya.

Susy mengatakan, bahwa harus ada perubahan pola pikir petugas dan perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Shock teraphy silahkan, tapi dengan cara lain. Yang lebih manusiawi," katanya.

Kakanwil juga menegaskan kembali agar kepala UPT dan jajarannya untuk memastikan Lapas/ Rutannya bersih dari peredaran handphone, pungli dan narkoba (halinar) untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

"Harus kompak, antarkepala UPT harus saling bertukar informasi jika ada masalah atau inovasi layanan," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019