Banda Aceh (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh merekomendasikan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperbaiki data pemilih di tiga daerah atau kabupaten/kota yang tidak sama antarjenis pemilihan sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditetapkan.

"Kami meminta KIP memperbaiki data pemilih di tiga kabupaten/kota sebelum rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh," kata Ketua Panwaslih Aceh Faizah di Banda Aceh, Rabu.

Sebelumnya, KIP Aceh sudah merekapitulasi penghitungan perolehan suara di enam kabupaten/kota. Dari enam daerah tersebut, tiga kabupaten/kota di antara bermasalah dengan data pemilih.

Faizah menyebutkan perbaikan data pemilih di tiga kabupaten/kota tersebut yakni Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Barat Daya. Sedangkan, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kabupaten Bireuen tidak ada persoalan dengan data pemilih.

Menurut Faizah, seharusnya data pemilih untuk setiap jenis pemilihan harus sama. Jika ada perbedaan, maka harus diselesaikan dalam rapat pleno KIP kabupaten/kota. Tidak diselesaikan dalam rapat pleno KIP Provinsi Aceh.

"Mungkin kesalahan data pemilihan ini terjadi saat menyalin saat rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Karena itu, kami meminta KIP menyelesaikannya di setiap tingkatkan sebelum ditetapkan rapat pleno provinsi," kata Faizah.

Komisioner KIP Aceh Munawar Syah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada KIP kabupaten/kota yang bermasalah dengan data pemilih segera memperbaikinya sebelum penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara.

"Persoalan rekapitulasi hanya pada perbaikan data pemilih. Sedangkan penghitungan dan perolehan suara peserta pemilu maupun caleg tidak bermasalah. Saksi maupun pengawas pemilu menyetujui hasil rekapitulasi," sebut Munawar Syah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019