Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, menyita sebanyak 30 gram narkotika jenis sabu-sabu dari tersangka Kn (32) warga Kampung Cibarengkok, Desa Peuser, Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif di Tangerang, Kamis mengatakan penangkapan tersangka oleh petugas Polsek Tigaraksa setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.

"Selain sabu-sabu petugas juga mengamankan 49.000 butir obat terlarang dari penggerebekan di rumah tersangka," katanya.

Menurut dia, berdasarkan laporan dari Kapolsek Tigaraksa, Kompol Dodit Prastowo bahwa obat terlarang itu ditemukan di rumah tersangka yang sempat bersembunyi.

Ketika petugas menggeledah rumah tersangka, terdapat dua bungkus sabu-sabu siap pakai yang dikemas khusus dengan berat 30 gram.

Mengenai obat terlarang tersebut, bahwa sebanyak 30.000 butir berupa tramadol dan 2.000 butir eksimer serta 17.000 butir jenis triex.

Sedangkan obat terlarang itu ditemukan di dalam kotak sepatu anak-anak, kamar mandi dan lemari.

Petugas juga menemukan alat isap dan sedotan dalam minuman yang telah dimodifikasi di samping rumah tersangka.

Bahkan petugas juga mengamankan korek api gas warna biru di meja tersangka, diduga telah digunakan untuk mengisap narkoba tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dia mengatakan petugas juga mengusut tersangka lain dan jaringan agar dapat diungkap pengedar dan bandar.

Pihaknya berharap warga dapat melaporkan bila ada yang mencurigai sebagai pengguna atau pengedar narkoba kepada aparat kepolisian setempat.

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019