Ada fakta hukum dalam proses rekapitulasi, di mana terjadi pergeseran suara antarpartai dan caleg
Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan adanya dugaan pergeseran jumlah suara antarparpol dan calon legislatif dalam proses rekapitulasi suara yang digelar KPU Kabupaten Sleman.

"Ada fakta hukum dalam proses rekapitulasi, di mana terjadi pergeseran suara antarpartai dan caleg," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabut Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Kamis.

Akibat temuan pergeseran jumlah suara tersebut hingga malam ini pukul 20.00 WIB proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Sleman belum selesai.

Arjuna mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Bawaslu Sleman, ada sekitar 1.200-an suara partai yang bergeser ke Partai Nasdem.

"Namun, jumlah penambahan suara untuk Nasdem itu bukan hanya berasal dari satu partai saja," ucapnya.

Ia mengatakan, untuk partai lain, pergeseran suara itu tidak sebanyak suara yang bergeser dari PPP.

"Kami akan bahas dulu temuan pergeseran suara ini di Bawaslu dan segera ditindak lanjuti," tegasnya.

Menurut dia, kasus ini termasuk temuan baru yang ditemukan saat proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten.

"Saat di kecamatan kami tidak mendapatkan laporan pergeseran suara dari Panwascam. Kami wajib untuk menindaklanjuti, kalau tidak ditindaklanjuti Bawaslu salah karena akan melanggar kode etik dan dianggap melakukan pembiaran. Makanya ini kaji faktanya," imbuhnya.

Dengan pergeseran suara yang jumlahnya mencapai ribuan dan kemudian berpindah ke Partai Nasdem, tentu menguntungkan untuk Partai Nasdem.

Karena jika suara yang bergeser itu tidak terdeteksi maka Partai Nasdem di daerah pemilihan (Dapil) 4 Depok, Berbah mendapatkan jatah kursi dengan mengambil satu jatah kursi yang didapat oleh PDI Perjuangan.

Padahal dari hitungan internal Partai Nasdem, caleg di Dapil 4 tidak ada yang lolos. Baik itu petahana maupun pendatang baru.

Kasus pergeseran suara tersebut, mulai terungkap saat rekapitulasi suara Kabupaten Sleman pada Selasa (7/5). Saat itu, diketahui suara dari PPP hilang sebanyak 1.508 suara.

Setelah melewati tahapan yang panjang dan rumit, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menyelesaikan temuan hilangnya suara yang tersebut.

Suara untuk PPP sejumlah 1.508 suara kemudian kembali dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tetap mendapatkan tiga kursi di daerah pemilihan (Dapil) 4 Depok, Berbah.

Kendati demikian, kubu PPP tetap akan memproses hilangnya suara tersebut. Sebab, pihak PPP menduga ada pelanggaran dalam proses rekapitulasi suara ini. Yaitu suara yang hilang dari PPP masuk menjadi suara Partai Nasdem.

"Bukan cuma kami, tapi ada Hanura, Berkarya, dan Perindo juga berkurang. Tapi suara terbanyak ada di kami," ujar salah seorang saksi PPP Wahyu Setiawan di sela-sela proses Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten di Aula Bappeda Sleman, Kamis.

Hilangnya suara PPP itu terjadi pada semua calon legislatif (caleg) PPP. Di mana masing-masing caleg perolehan suaranya hilang hampir separuh. Dan suara itu berpindah ke suara Partai Nasdem.

"Pembengkakan suara paling besar di Desa Condongcatur. Justru pertama kali rekap selesai di Condongcatur. Plano C1 sudah jadi dan ditetapkan," tuturnya.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019