Padang, Sumatera Barat (ANTARA) - KPU Sumatera Barat merampungkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif di daerah tersebut. Ketua KPU Sumatera Barat, Amnasmen, di Padang, Minggu, mengatakan, proses rekapitulasi selesai bertepatan dengan jadwal terakhir yang diberikan KPU RI yakni Minggu (12/4).

Menurut dia, mereka menjadwalkan proses ini dilaksanakan mulai dari 8-11 Mei 2019 namun karena berbagai kendala prosesnya memakan waktu hingga lima hari.
"Alhamdulillah semua berjalan sesuai jadwal dan kami bersama Bawaslu dan peserta pemilu bersepakat merampungkan rekapitulasi di tingkat Sumbar ini," kata dia.

Awalnya, KPU Sumatera Barat memperkirakan proses ini dapat diselesaikan dalam tiga hari dengan memperkirakan enam partai politik dapat selesai dalam satu hari.

Namun dalam prosesnya ada dinamika, di antaranya pertanyaan dari partai politik dan mereka berkewajiban menjelaskan setiap pertanyaan itu. "Persoalan yang muncul hanya sebatas administrasi seperi ketidakcocokan DPT, DPTb, DPK. Tidak berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara dan lainnya, kata dia.

Ia mengakui ada beberapa partai yang mengajukan keberatan dalam proses rekapitulasi seperti PKS, Nasdem dan PKPI.

Namun setelah dijelaskan dan dibahas seluruh pihak bersepakat merampungkan proses rekapitulasi.

Ia mengatakan proses selanjutnya setelah dilakukan penetapan hasil ini akan dikirimkan ke KPU RI untuk dilakukan penetapan.

"Apabila penetapan di KPU selesai maka akan kita sampaikan hak peserta partai politik, calon anggota DPRD Sumbar dan pasangan presiden dan wakil presiden," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019