Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengagendakan dokter spesialis syaraf, Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, pada Jumat ini diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, namun yang bersangkutan meminta polisi menjadwalkan ulang pemanggilannya.

Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, yang mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dikarenakan kondisi kesehatan.

"Hari ini panggilan itu tidak bisa kami penuhi karena klien kami dalam kondisi sakit, jadi pagi ini kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan klien kami," kata Amin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat.

Amin menyebut Ani Hasibuan dipanggil dalam pemeriksaan sebagai saksi dugaan tindak pidana menyampaikan informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA atas ucapannya mengenai gugurnya ratusan petugas KPPS.

Ani, kata Amin, saat ini sedang menjalani perawatan karena kelelahan.

"Ya sakitnya itu karena terlalu over secara fisik jadi mungkin beliau kelelahan. Ibu Ani menjalani perawatan di rumah, tidak dalam perawatan rumah sakit," ucapnya.

Saat ditanya sampai kapan kuasa hukum meminta penundaan pemeriksaan, Amin menyebut pihaknya menyerahkan ke penyidik untuk menentukan jadwal barunya.

"Kami tidak menentukan secara definitif, biar nanti penyidik yang menetukan waktunya kapan, kita tunggu sampai ada pemberitahuan, undangan pemerikssan selanjutnya," ucap dia.

Pemanggilan pada Ani Hasibuan sendiri diagendakan mulai pukul 10.00 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. Adapun berita itu berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.

Argo sebelumnya juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto Ani Hasibuan.

dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Argo.

Surat panggilan untuk Ani Hasibuan, bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019