Posko pengaduan THR di Kota Yogyakarta akan dibuka secara resmi pada Senin (20/5) hingga 10 Juni bertempat di Kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta akan membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya, bahkan berkomitmen untuk memperkuat fungsi penegakan aturan dengan menggandeng pengawas ketenagakerjaan dari Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini diharapkan tidak sekadar seremonial, tetapi lebih ditekankan pada fungsi penegakan peraturan. Ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Menteri Tenaga Kerja,” kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto di Yogyakarta, Jumat.

Posko pengaduan THR di Kota Yogyakarta akan dibuka secara resmi pada Senin (20/5) hingga 10 Juni bertempat di Kantor Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta yang berada di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Pada 20-28 Mei, posko akan lebih ditekankan pada fungsi pelayanan atau konsultasi dari pekerja maupun perusahaan tentang pembayaran THR. Sedangkan pada 29 Mei sampai 10 Juni, posko akan lebih ditekankan pada fungsi penanganan aduan serta penegakan aturan apabila ada perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.

“Pada tahap kedua tersebut, kami menggandeng pengawas ketenagakerjaan dari DIY sehingga fungsi penegakan aturan bisa dilakukan,” katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan paling lambat pada H-7 Lebaran dengan ketentuan satu bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara berturut-turut.

Nilai THR untuk pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dihitung sesuai rumus yang sudah ditetapkan yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali dengan satu bulan upah.

“Aduan yang disampaikan ke posko bisa saja tentang perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan membayar THR atau besaran THR yang diterima tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Pada tahun lalu, Tri Karyadi mengatakan, tidak ada aduan pembayaran THR yang disampaikan ke posko. “Sejak 2016 hingga 2018, ada kecenderungan penurunan aduan. Ini disebabkan, di dalam peraturan menteri tersebut sudah dicantumkan sanksi apabila tidak melakukan pembayaran THR,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta terus melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan, khususnya perusahaan yang memiliki banyak tenaga kerja untuk mempersiapkan pembayaran THR.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang dinilai rentan tidak membayar THR kepada karyawan serta, sosialisasi pembayaran THR juga selalu kami sisipkan saat melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019