Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan segera mengadili tiga tersangka pungutan liar (pungli) dana rehabilitasi masjid terdampak gempa Lombok.

Kejaksaan Negeri Mataram telah melimpahkan berkas milik tiga tersangka ASN Kementerian Agama (Kemenag) lingkup NTB tersebut ke pengadilan.

"Berkasnya sudah kita limpahkan dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Kepala Kejari Mataram I Ketut Sumadana di Mataram, Jumat.

Terkait pelimpahan tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi yang dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima berkas milik tiga tersangka pungli.

"Sudah kita terima dan sudah ada penetapannya," kata Fathurrauzi.

Dalam daftar penetapan, majelis hakim yang akan menyidangkan ketiga tersangka dipimpin Isnirul Syamsul Arif dengan anggota Fathurrauzi dan Abadi.

"Sidang perdananya biasanya  digelar sepekan setelah berkas diregistrasi," ujarnya.

Tiga tersangka ASN Kemenag NTB tersebut berinisial BA, IK, dan SL. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Dalam berkas perkaranya, penyidik merampungkan peran tiga tersangka dalam dua berkas.

Satu berkas untuk tersangka  BA, staf KUA Gunungsari, yang tertangkap tangan  setelah menarik uang dari pengurus masjid penerima dana rehabilitasi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian, berkas kedua untuk dua tersangka yang perannya terungkap dari hasil pengembangan kasus BA, yakni Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat berinisial IK dan SL, Kepala Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB.

Dalam pemeriksaan disebutkan jumlah masjid yang menjadi objek pungutan liar sebanyak 13 dengan kisaran nominal Rp5 juta sampai Rp10 juta per masjid.

Tersangka BA yang berperan sebagai pelaku pungli di lapangan, menyetorkan uang ke tersangka IK. IK juga terindikasi melakukan penarikan di lapangan, kemudian menyetorkan uang ke tersangka SL.

Karena itu, para terdakwa disangkakan telah melanggar Pasal 12e dan atau Pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019