Pamekasan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, tidak merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan atas dugaan pelanggaran di dua TPS di Desa Kadur, Kecamatan Kadur.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh Hamzah menjelaskan bahwa pihaknya tidak merekomendasikan PSU karena batas waktu tentang pelaksanaan PSU sudah melampaui batas, yakni 10 hari dari hari-H pemungutan suara, 17 April 2019.

"Memang Bawaslu Kabupaten Pamekasan pernah menyampaikan rekomendasi kepada kami agar KPU melaksanakan PSU. Akan tetapi, kami juga sudah menyampaikan saat pelaksanaan rekapitulasi bahwa waktunya sudah lewat," kata Hamzah kepada ANTARA via telepon, Sabtu pagi.

Bawaslu dan KPU, kata dia, akhirnya sama-sama memahami bahwa pemungutan suara ulang tidak bisa digelar.

"Karena sudah lewat batas waktu, itu adalah kewenangan MK untuk melakukan pemungutan suara ulang tetapi dengan pengajuan oleh pihak yang merasa dirugikan," katanya.

Isi rekomendasi Bawaslu yang disampaikan ke KPU Kabupaten Pamekasan, kata Hamzah, terkait dengan PSU yang menjadi tuntutan pendukung salah satu caleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kecamatan Kadur, Pamekasan itu.

Bahasa yang digunakan Bawaslu meminta agar KPU Kabuparten Pamekasan menuliskan keberatan di form DB2.

"Persoalannya kalau yang menulis di DB2 itu bukan KPU, KPU 'kan penyelenggara. Yang menulis di DB2 adalah saksi, yang merasa keberatan," kata Hamzah.

Pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kabupaten, saksi dari PPP Pamekasan kala itu tidak ada yang menulis keberatan di DB2.

"Karena tidak ada saksi PPP yang menulis catatan keberatan pada hasil perolehan suara PPP di DB2, KPU tidak mungkin menyampaikan catatan tersendiri ke MK," katanya.

Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh Hamzah lebih lanjut menjelaskan bahwa perwakilan pendukung caleg PPP dari pihak yang merasa dirugikan tersebut memang pernah datang ke KPU agar penyelenggara pemilu ini bisa menyampaikan catatan di DB2.

"Saat itu, kami sampaikan bahwa hal itu tidak mungkin karena DB2 adalah form yang disediakan untuk saksi, bukan untuk penyelenggara pemilu," kata Hamzah.

Penjelasan Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh Hamzah ini berbeda dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Abdullah Saidi yang menyebutkan bahwa masalah rekomendasi PSU di TPS 25 dan TPS 26 di Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Pamekasan sudah selesai karena Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi agar KPU Kabupaten Pamekasan meminta MK merekomendasikan PSU.

Saat menyampaikan keterangan pers kepada media dan perwakilan massa pengunjuk rasa dalam aksi pendudukan kantor Bawaslu yang berlangsung selama 3 hari beberapa waktu lalu, Saidi hanya menjelaskan bahwa rekomendasinya telah disampaikan ke KPU.

Akan tetapi, dia tidak menjelaskan secara detail bahwa peluang KPU meminta MK menggelar PSU telah tertutup karena saksi PPP tidak ada yang mengisi keberatan di form DB2.

"Bawaslu Kabupaten Pamekasan memang meminta KPU yang mengisi form keberatan di DB2. Akan tetapi, sekali lagi, form DB2 itu untuk saksi partai, bukan untuk penyelenggara," kata Hamzah.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019