Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (24/5) memanggil Direktur PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

"Jadi, hari Jumat besok sekitar pukul 10.00 WIB diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SFB, tentu suratnya sudah kami sampaikan sebelumnya dan kami harap yang bersangkutan bisa datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pemanggilan sebagai tersangka itu merupakan yang kedua bagi Sofyan, setelah sebelumnya diperiksa pada Senin (6/5) lalu. Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

KPK pada Selasa (23/4) telah menetapkan Sofyan sebagai tersangka, karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU.

Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat.

Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka.

Setelah itu, diduga Sofyan Basir memerintahkan salah satu Direktur PT PLN agar "Power Purchase Agreement" (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai dengan Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Tersangka Sofyan pun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin (17/6).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019