Pelayanan prima tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS
Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan layanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap prima menjelang masa libur Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur Lebaran, mulai dari H-7 sampai H+7 atau mulai tanggal 29 Mei-13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Adian Fitria di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, pelayanan prima tersebut merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," katanya.

Adian menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah itu atau membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta JKN-KIS dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama mau pun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," katanya.

Menurut dia, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang status kepesertaannya aktif sehingga para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran, termasuk selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran, peserta JKN-KIS dapat melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN.

Selain itu, pihaknya juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore.

"Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," katanya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS.

Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Ia menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

"Selain di kantor cabang, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," demikian  Adian Fitria.


Baca juga: Damri Pangkalpinang tambah bus hadapi arus mudik

Baca juga: Ignasius Jonan ke Pangkalpinang demi tinjau arus balik

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019