Jakarta (ANTARA) - Panitia Seleksi (Pansel) Usman Hamid menjelaskan persyaratan-persyaratan menjadi calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan periode 2020-2024.

"Panitia Seleksi Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengundang warga negara terbaik untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan periode 2020-2024, dengan persyaratan sebagai berikut: Pertama, terlibat aktif memperjuangkan HAM Perempuan, sekurang-kurangnya 10 tahun," ujar Ketua Pansel Usman Hamid dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/5).

Persyaratan kedua, lanjut Usman, tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku kekerasan, poligami, korupsi, atau perusakan lingkungan.

Kemudian, calon anggota Komnas Perempuan bukan pengurus atau anggota partai politik.

"Keempat, memiliki pengetahuan, komitmen dan konsistensi terhadap HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis jender di ruang publik dan privat, sesuai hukum nasional maupun internasional," kata Usman.

Persyaratan kelima, calon anggota menghormati keberagaman maupun perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ms/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan, dan status sosial lain serta memiliki keberpihakan terhadap korban.

"Keenam, mempunyai kapasitas kepemimpinan. kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan," ujar Usman.

Disamping itu, calon anggota bersedia menyediakan sekurang-kurangnya 4 (empat) hari kerja dalam seminggu untuk menjalankan perannya sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan.

"Terakhir, bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi," kata dia.

Kemudian, Usman mengungkapkan calon anggota Komnas Perempuan saat mendaftar harus melampirkan daftar riwayat hidup; surat rekomendasi minimal 2 (dua) tokoh atau 2 (dua) lembaga yang aktif memajukan HAM perempuan; makalah tentang HAM perempuan; fotokopi Kartu Tanda Penduduk; pasfoto terbaru; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; pernyataan di atas kertas bermaterai Rp. 6000,(enam ribu rupiah), yang menerangkan bahwa calon bukan pengurus atau anggota partai politik serta bersedia melepaskan jabatan, pekerjaan, dan tidak menjalankan profesinya apabila terpilih menjadi anggota Komnas Perempuan.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong hukum pelaku kericuhan sesuai konstitusi
Baca juga: Pansel Komnas Perempuan pertimbangkan masukan pekerja buruh migran

Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019