ANTARA- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Dinas Perhubungan akan memberlakukan larangan bagi truk ekspedisi non sembako dan BBM untuk melintas di seluruh jalur mudik mulai tanggal 30 Mei 2019 besok. Larangan tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisasi kemacetan dan kecelakaan pada pelaksanaan mudik dan balik Lebaran 2019.(Mardiansyah/Alvioni/Saras Krisvianti)