Wonogiri (ANTARA) - Tim Penyidik Polres Wonogiri yang dibantu Polda Jawa Tengah menetapkan 9 dari 25 tersangka anggota perguruan silat terlibat melakukan pengeroyokan terhadap Kasat Rekrim AKP Aditia Mulya Ramdhani yang menjadi korban kasus penganiayaan di Kecamatan Sidoharjo kabupaten setempat.

"Polisi tetapkan 25 tersangka, dan 9 tersangka di antaranya, terlibat melakukan penganiayaan terhadap anggotanya, Kasat Rekrim Polres Wonogiri," kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja yang didamiping Kapolres Wonoghiri AKBP Uri Nartanti Istiwiyati, dalam konferensi Pers di Mapolres Wonogiri, Rabu.

Agus Triatmaja mengatakan 9 pelaku pegeroyokan tersebut mengaku terlibat melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi Aditia dengan menggunakan bambu, senjata tajam, dan tangan kosong.

Menurut dia, 9 pelaku tersebut berinisial AP, DFR, P, ER, AH, HPA, S, A, dan JN. Satu pelaku diketahui masih di bawah umur berisial AP (17). Sedangkan, dua pelaku lainnya mengaku terlibat melawan petugas, dan 14 orang sisanya melakukan pengrusakan atau berbuat anarkis sata kejadian.

"Kami menahan 15 tersangka dan 10 orang lainnya tidak ditahan dan dikenai wajib lapor, karena pertimbangan mereka masih di bawah umur," katanya.

Tim penyidik mengungkapkan 9 pelaku merupakan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengaku melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi karena dikira salah satu anggota PSH Winongo di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

"Kedua perguruan silat terjadi bentrok berawal dari membuat tulisan pengejek dan kemudian saling dendam kemudian terjadi bentrok kedua belah pihak, di Sidoharjo Wonogiri pada 8 Mei 2019," katanya.

Menurut dia, ada kemungkinan jumlah tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap anggota polisi tersebut bisa bertambah, karena tim penyidik terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan itu.

Atas perbuatan para pelaku delapan tersangka dewasa akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Satu pelaku masih di bawah umur akan dikenai Undang Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dua tersangka yang melawan petugas, akan dikenai Pasal 214 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan 14 tersangka lainnya ancaman lima tahun.

Peristiwa penganiayaan yang menimpa korban anggota polisi Kasat Reskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya tersebut berawal kedua perguruan silat yang akan bentrok. Aditia dengan mengendarai mobil bersama anggotanya turun dan menghalau massa PSHT agar tidak terjadi bertemu bentrok.

Anggota polisi tersebut justru menjadi korban penganiayaan oleh massa PSHT. Korban dianiaya karena dikira salah satu anggota PSH Winongo. Korban dikeroyok hingga tidak sadarkan diri dan dibantu warga kemudian dibawa ke rumah sakit. Korban Aditia tidak sadarkan diri hingga sekarang.

Dia mengatakan korban Aditia yang dirawat di RS Singapora General Hospital, kondisinya sudah ada perkembangan. Kabar terbaru Aditia sudah dipindahkan dari ruang ICU ke ruang perawatan di Singapore General Hospital, Rabu ini. Kondisinya masih belum sadarkan diri. 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019