Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, secara resmi memberlakukan larangan delman beroperasi selama musim mudik Hari Raya Lebaran karena keberadaannya menjadi penyebab terjadinya hambatan bahkan kemacetan arus lalu lintas di jalur mudik lintas Garut.

"Delman selama 10 hari dari 1 sampai 9 Juni tak boleh beroperasi di jalan provinsi," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman saat acara pemberian kompensasi bagi kusir delman di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, ada 603 delman yang tercatat biasa beroperasi di enam kecamatan atau di jalur provinsi dan nasional seperti Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Limbangan, Malangbong, Kadungora, dan Leles.

Para kusir delman itu, kata dia, selama musim mudik Lebaran tidak boleh beroperasi di jalan raya, sebagai gantinya pemerintah mengalokasikan dana kompensasi untuk para kusir sebesar Rp75 ribu per delman.

"Sebagai gantinya mereka mendapat kompensasi dari Pemkab Garut, per delman Rp75 ribu per hari," kata Suherman.

Ia menyampaikan, kebijakan itu sudah tahun keempat diterapkan di Garut sebagai upaya pemerintah menjaga kelancaran arus lalu lintas kendaraan saat musim mudik.

Menurut dia, cara tersebut dinilai ampuh meminimalisasi kemacetan di jalur utama yang banyak dilintasi kendaraan saat musim mudik.

"Dengan adanya antisipasi ini meminimalisir terhadap hambatan di perjalanan," katanya.

Ia menambahkan, kusir delman itu hanya tidak boleh beroperasi di jalan nasional yakni wilayah Limbangan dan Malangbong, kemudian jalan provinsi yakni Kadungora, Leles, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.

"Tidak dilarang mengangkut masyarakat, tapi tidak boleh menggunakan jalan provinsi selama 10 hari," katanya.*


Baca juga: Delman di Garut menghambat laju kendaraan di jalur mudik

Baca juga: Menko PMK : Delman di Garut dilarang beroperasi untuk kelancaran mudik

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019