Rekapitulasi suara sudah tuntas dan hasil penghitungan suara sudah ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh Minggu (2/6) sore
Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh menuntaskan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Besar yang sebelumnya dinyatakan gagal pleno.

"Rekapitulasi suara sudah tuntas dan hasil penghitungan suara sudah ditetapkan dalam rapat pleno KIP Aceh Minggu (2/6) sore," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Minggu malam.

Sebelumnya, KIP Aceh mengambil alih rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Besar setelah KPU RI mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara para komisioner KIP Aceh Besar.

Para komisioner KIP Aceh Besar diberhentikan sementara karena gagal melaksanakan rapat pleno rekapitulasi suara pemilu. Dengan pengambilalihan tersebut, maka KIP Aceh menggelar rapat pleno yang berlangsung sejak 29 Mei 2019 dan selesai 2 Juni 2019.

Pengambilalihan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara hanya untuk pemilihan Anggota DPRK Aceh Besar. Sedangkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, Anggota DPR RI, dan Anggota DPR Aceh sudah ditetapkan KIP Aceh Besar.

"Hasil rekapitulasi suara pemilihan Anggota DPRK Aceh Besar yang telah ditetapkan ini selanjutnya akan diserahkan ke KPU RI. Penetapan rekapitulasi suara ini juga diterima semua saksi peserta dan pengawas pemilu," tutur Agusni AH

Sebelumnya, KIP Aceh Besar gagal melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 untuk pemilihan Anggota DPRK Aceh Besar.

Gagalnya rapat pleno tersebut karena KIP Aceh Besar menolak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar yang memerintahkan penghitungan ulang perolehan surat suara.

Persoalan tersebut juga menyebabkan kerusuhan massa partai politik. Massa sempat membakar kursi plastik, tenda, dan melempar kaca jendela Gedung DPRK Aceh Besar tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara pemilu beberapa waktu lalu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019