Jakarta (ANTARA) - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka dugaan tindak pidana makar Lieus Sungkharisma ke Polda Metro Jaya.

"Surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma telah diserahkan ke Polda Metro Jaya," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco di Jakarta, Senin.

Sufmi didampingi kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko menyerahkan surat penangguhan penahanan kepada Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indardi.

Sufmi bersama tim kuasa hukum dan AKBP Ade Ary sempat bertemu Lieus di Rumah Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengajukan sebagai penjamin untuk penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma.

Sufmi mengungkapkan kemungkinan penyidik akan memproses surat dan mengabulkan penangguhan penahanan Lieus pada Senin sore ini.

Tim Advokasi dan Hukum BPN juga mengajukan penangguhan penahanan untuk tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Mustufo Nahrawardaya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019