Semarang (ANTARA) - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang langsung bebas usai memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri 1440.

Surat keputusan pemberian remisi untuk napi LP Kedungpane diserahkan langsung Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Sutrisman usai salat Idul Fitri di kompleks lembaga pemasyarakat itu, Rabu.

Kalapas Kedungpane Dadi Mulyadi mengatakan jumlah napi penerima remisi di tempat yang dipimpinnya itu sebanyak 434 orang.

"Dua langsung keluar setelah menerima SK remisi," katanya.

Dari warga binaan penerima remisi sebanyak itu, kata dia, terdapat 1 napi kasus terorisme dan 11 kasus korupsi.

Ia menambahkan besaran pengurangan masa hukuman yang diberikan bervariasi antara 15 hingga 60 hari.

Sementara di Lapas Wanita Semarang, 166 napi memperoleh remisi Lebaran.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019