Kami tadi siang rencana mau beli buah
Bandarlampung (ANTARA) - Tim Densus 88 Antiteror bersama petugas kepolisian Lampung menangkap Ali Amirul Alam, terduga teroris asal Pulau Jawa saat akan membeli buah di Pasar Tugu Kota Bandarlampung.

"Kami tadi siang rencana mau beli buah," kata Sodik (34), adik ipar Ali Amirul Alam saat ditemui di kediamannya, di Bandarlampung, Minggu malam.

Sodik menjelaskan, kejadian berawal saat dirinya bersama istrinya, Isni dan mertuanya pergi ke pasar ingin membeli buah-buahan. Saat itu mereka menggunakan sepeda motor ke pasar, Ali berboncengan dengan ibunya, sedangkan Sodik berboncengan dengan istrinya.

"Pas sampai di pasar, mertua dan istri saya turun dan mencari buah-buahan. Karena cuaca panas kemudian saya sama kakak ipar saya berteduh di sebuah toko waralaba yang ada di pasar," tuturnya.

Saat sedang berteduh kemudian tiba-tiba datang polisi berpakaian seragam dan berpakaian 'preman' yang langsung memegang kakak Ali Amirul Alam, kemudian kakak iparnya itu langsung dibawa.

Dia sendiri tidak mengetahui persoalan kakak iparnya itu mengapa dibawa polisi saat itu juga.

"Saya kaget ditangkapnya di depan saya. Saya juga sempat tanya masalahnya katanya nanti dikabari lagi," ucapnya.

Saat kakak iparnya tersebut dibawa kemudian Sodik bersama istri dan mertuanya pulang ke kontrakannya yang berada di Jalan Belia, Gang Wawan Jaya bersama polisi tersebut.

Sesampainya di rumah, kemudian polisi menggeledah rumah yang ditinggali Sodik bersama istri dan mertuanya tersebut. Polisi kemudian membawa sebuah tas yang diduga berisi pakaian, handphone, jaket, dan sebuah pelat nopol motor AD.

"Cuma bawa itu aja, terus nanya juga tidurnya di mana, saya jawab tidur sama ibunya di kamar," ujar dia.

Sodik menambahkan, selain membawa barang bukti tersebut, polisi juga sempat membawa Syaifullah Hari Pahlevi (27) yang merupakan adik kandung Ali dan Isni. Syaifullah dibawa polisi untuk dimintai keterangannya.

"Cuma diminta keterangan saja sore tadi sudah pulang. Terus katanya saya juga akan dimintai keterangan saksi," ungkapnya.

Pewarta: Edy Supriyadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019