London (ANTARA) - Inggris harus berhenti mendanai proyek bahan bakar fosil di luar negeri sampai 2021 sebab dapat merusak  upaya negara tersebut untuk memerangi perubahan iklim, kata seorang anggota Parlemen pada Senin.

Laporan tersebut, yang ditujukan kepada dukungan keuangan oleh UK Export Fiance (UKEF), disiarkan saat Inggris memperdebatkan rencana untuk menetapkan sasaran iklim yang lebih keras dan tindakan menuju sasaran buangan nol paling lambat pada 2050.

"Pemerintah menyatakan Inggris adalah satu pemimpin dunia mengenai penanggulangan perubahan iklim," kata Mary Creagh, Ketua Komite Audit Lingkungan Hidup, sebagaimana dikutip Reuters --yang dipantau Antara di Jakarta, Senin. Ia mengomentari laporan yang disiarkan oleh komite audit.

"Tapi di balik layar rancangan dana eksport Inggris menyalurkan miliaran pound uang pembayar pajak kita untuk mengembangkan proyek bahan bakar fosil di negara yang lebih miskin," kata wanita pejabat itu.

Dalam lima tahun dari April 2013, UKEF mengalokasikan 96 persen dukungan sektor energinya, atau 2,5 miliar poun (3,2 miliar dolar AS), untuk mendukung proyek bahan bakar fosil, kata laporan tersebut.

Laporan itu mengatakan itu berlawanan dengan upaya Inggris untuk mengurangi gas rumah kaca dan juga beresiko buat pembayar pajak.

Banyak perusahaan bisa dibiarkan dengan aset terbengkalai saat sasaran lebih keras pengurangan gas buangan tidak mendorong penggunaan bahan bakar fosil dan saat energi yang terbarukan menjadi lebih murah.

Kesepakatan Iklim Paris, yang disahkan hampir oleh 200 negara pada 2015, menetapkan sasaran jangka-panjang untuk membatasi pemanasan global "di bawah" kenaikan dua derajat Celsius di atas masa pra-industri, dan pada saat yang sama berjuang ke arah sasaran yang lebih keras, cuma 1,5 derajat Celsius. (Satu pound = 0,7857 dolar AS)

Sumber: Reuters
Baca juga: Shell akan buka SPBU non-bensin pertama di Inggris
Baca juga: Pemerintah siapkan Perpres Komitmen Kontribusi Nasional turunkan emisi
Baca juga: PBB meyakinkan pendanaan iklim terpenuhi
​​​​​​​

Penerjemah: Chaidar Abdullah
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019