Jakarta (ANTARA) - Masyarakat Betawi dari berbagai kalangan, dengan tegas menolak aksi yang menjurus ke arah kericuhan menyusul gugatan hasil pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu.

Hal tersebut terungkap dalam pertemuan sejumlah tokoh Majelis Adat Masyarakat Betawi di Jakarta Selatan, Selasa malam, yang turut dihadiri KH. Ahmad Jaelani LC, Imam Besar FBR Lutfi Hakim, Sekjen Forkabi Muhammad Ihsan, Ketua Asosiasi Silat Tradisi Betawi (Astrabi) Anwar dan sejumlah ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Bamus Betawi se-DKI Jakarta.

"Kita tidak ingin situasi memanas sampai berujung pada kericuhan seperti tahun 1998 lalu, karena yang sangat dirugikan adalah orang Betawi, kalo orang-orang bisa pulang kampung, sementara kalo orang betawi mau pulang kemana? Di sini rumahnya," kata Ketua Umum Bamus Betawi, Zainuddin (yang akrab disapa Haji Oding) seusai pertemuan tersebut.

Dari hasil pertemuan yang digelar untuk menyikapi gugatan hasil Pilpres 2019 di MK tersebut, Oding mengatakan Majelis Adat Masyarakat Betawi memutuskan untuk menolak dan tidak mengikuti jika ada rangkaian aksi-aksi yang berpotensi pada kerusuhan saat berjalannya proses persidangan di MK.

"Hal tersebut hanya akan merugikan masyarakat Jakarta khususnya orang Betawi yang notabenenya adalah masyarakat kecil," ucap Oding.

Politisi Golkar ini pun mengimbau kepada masyarakat Jakarta khususnya warga Betawi, tidak terpengaruh dengan segala bentuk konten negatif yang mengarah pada provokasi maupun berita bohong di seluruh lini media sosial.

"Kami (Majelis Adat Masyarakat Betawi) mengajak agar setiap dari kita bisa menyaring sebelum sharing kabar-kabar yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Di lokasi yang sama, anggota Majelis Adat Masyarakat Betawi sekaligus Imam Besar FBR, KH Lutfi Hakim menerangkan, demi situasi ibu kota Jakarta yang kondusif, pihaknya juga mengimbau kepada pihak tergugat dan penggugat, baik yang berada di Jakarta maupun di luar Jakarta, agar bisa menerima dengan legowo dan beradab hasil persidangan MK atas perkara tersebut.

Lutfi menambahkan, Majelis Adat Betawi mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi huru-hara saat pengumuman sidang MK.

"Karena kita 'kagak' mau denger ada orang kita menjadi korban, kita ingin Jakarta tetap aman," ucap Lutfi menegaskan.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 pada 24 Mei 2019. Setelah itu, Ketua Kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjajanto, mengajukan perbaikan permohonan gugatan tersebut pada Senin (10/6) kemarin.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019