Kami berharap gaji ke-13 tersebut nantinya betul-betul dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Bukan untuk berfoya-foya
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengupayakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat akan dibayar sebelum bulan Juli 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memroses kelengkapan administrasi serta berkas ASN yang diajukan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Insya Allah terus kita dorong, kalau bisa secepatnya dibayar," katanya.

Apalagi, kata dia, kebutuhan para pegawai usai Idul Fitri 1440 Hijiriah cukup besar. Terlebih, sebentar lagi sudah masuk tahun ajaran baru, di mana para orang tua dituntut memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak mereka.

"Kami berharap gaji ke-13 tersebut nantinya betul-betul dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok sehari-hari. Bukan untuk berfoya-foya," katanya.

Arif menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima para ASN sebesar penghasilan pada bulan Juni 2019.

Hal itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Kami mengimbau kepada ASN supaya tetap bersabar. Karena pembayarannya dipastikan berjalan lancar, tanpa adanya kendala terkait aturan ataupun hal lainnya yang tidak sesuai," demikian Tengku Said Arif Fadillah.


Baca juga: 130 ASN Kepri tidak masuk kantor setelah libur Lebaran

Baca juga: Gubernur Kepri larang ASN tambah libur lebaran

Pewarta: Ogen
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019