Tim sedang melakukan pencarian untuk memastikan apakah benar ia (Bowo) tinggal di alamat yang disebut saksi, kata Krey
Manokwari (ANTARA) - Kepolisian Daerah Papua Barat mengamankan empat kontainer kayu merbau di pelabuhan Kota Sorong, Selasa (18/6).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey di Manokwari, Selasa, mengatakan, kayu-kayu olahan yang siap dikirim tersebut tidak disertai dokumen.

"Ini mengarah pada kasus illegal logging sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Krey.

Polisi, sebut Kabid Humas, sedang menyelidiki asal muasal kayu tersebut. Sejumlah saksi sudah memberikan keterangan dan penyidik sedang melakukan pengembangan.

Dari keterangan saksi, kayu-kayu ini diduga milik seorang yang disebut-sebut bernama Bowo yang tinggal di KM10 Kota Sorong.

"Tim sedang melakukan pencarian untuk memastikan apakah benar ia (Bowo) tinggal di alamat yang disebut saksi," kata Krey.

Dalam menangani kasus ini, lanjut Kabid Humas, polisi tidak akan bekerja sendiri. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan serta instansi terkait lainya.

Baca juga: Gakkum KLHK amankan 384 kontainer kayu ilegal asal Papua

"Dari keterangan saksi, kayu masuk kemarin pukul 17.00 WIT ke kontainer milik PT Temas, salah satu jasa pengiriman logistik. Pengiriman hendak dilakukan ke Surabaya," kata dia.

Sejauh ini sudah tiga saksi dimintai keterangan, yakni Kepala Cabang Expedisi Pelayaran PT Temas, Kepala Depo PT Temas serta Operator Porklip PT Temas. Polisi pun akan meminta keterangan ahli dalam penanganan kasus ini.

"Tim penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk mengungkap secara terang benderang tentang kayu ini, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman ini," tambahnya.

Pewarta: Toyiban
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019