Toronto (ANTARA) - Kanada menjadi negara G20 pertama yang mengesahkan undang-undang pelarangan ekspor-impor sirip hiu, yang juga mencakup keharusan untuk membangun kembali populasi ikan yang terkuras itu.

Undang-undang Perikanan yang baru disahkan pada Selasa malam (19/6) waktu setempat, dipuji di kalangan kelompok konservasi dan lingkungan sebagai kemenangan bagi pelestarian habitat ikan sekaligus populasi hiu.

"Tidak diragukan lagi bahwa undang-undang yang baru ini berpotensi mengubah bagaimana kita mengelola lautan Kanada," kata Josh Laughren, direktur eksekutif Oceana Kanada, salah satu kelompok konservasi swasta.

Ia menambahkan Kanada merupakan importir sirip hiu terbesar di luar Asia. Menurut Badan Statistik Kanada, 148.241 kg sirip hiu diimpor pada 2018, dengan total nilai 3,2 juta dolar Kanada (2,4 juta dolar AS).

Sirip hiu kerap dijadikan sup, hidangan mewah yang disajikan secara tradisional dalam resepsi pernikahan dan jamuan China.

Laporan pemerintah Kanada pada 2018 menyebutkan selama 2017, 35 persen persediaan ikan utama dalam kondisi sehat, dengan 14 persen di zona waspada dan 10 persen kondisinya kritis. Angka tersebut mewakili jumlah terendah persediaan ikan sehat sejak 2011.

Senator Kanada Michael MacDonald, yang pertama kali mengajukan larangan sirip hiu pada 2017 mengatakan, "Ini baru satu langkah awal, bukan akhir, tetapi ini yang penting sekaligus mengirim pesan kepada dunia bahwa praktik ini salah dan harus dihentikan, serta Kanada tidak akan lagi berpartisipasi dalam impor sirip ini."

Sumber: Reuters

Baca juga: WWF: hentikan konsumsi produk hiu
​​​​​​​
Baca juga: Konsumsi sirip ikan hiu justru bisa berbahaya bagi kesehatan
​​​​​​​
Baca juga: Kanada: Kuba akan berperan dalam konflik Venezuela

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019