Jakarta (ANTARA) - Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Lutfi Yazid menyebutkan segala unsur kecurangan telah dibuktikan pihaknya dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada unsur-unsur kecurangan dan itu sudah kita buktikan dalam persidangan, jika disahkan kecurangannya itu, maka putusan MK pun menjadi persoalan. Kenapa yang kita butuhkan itu adalah publik trust, pemerintah siapapun nanti yang akan datang kalau tidak ada 'public endorsement', maka dia akan bermasalah di dalam perjalanannya," kata Lutfi Yazid saat diskusi bertajuk 'Apakah Kecurangan Disahkan' di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu.

Lutfi dalam siaran persnya, mengatakan, yang dibutuhkan saat ini adalah kepercayaan publik (publik trust) terkait keputusan MK pada Kamis (27/6) karena keputusan apapun yang diambil MK jika tidak ada dukungan publik maka akan jadi persoalan tersendiri ke depannya.

Baca juga: Kuasa hukum Prabowo siap terima apapun keputusan MK

Menurut dia, MK harus cermat dan teliti dalam membuat keputusan, dengan melihat fakta secara utuh dan tidak dengan melihat kebenaran yang setengah-setengah dan juga tidak melihat salah yang setengah-setengah.

"Jadi kebenarannya full, begitu juga tidak ada salah yang hanya setengah. Jadi apa yang dibilang oleh Blogger Ferry Mursyidan Baldan bahwa KPU amburadul itu benar adanya," tegasnya.

Bukti KPU amburadul, kata dia, adalah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 21 Mei 2019, padahal seharusnya sebelum pemilu 17 April.

"DPT aja ditetapkan oleh KPU 21 Mei 2019, itu kan artinya sudah selesai pelaksanaan pemilu," kata Luthfi.

Luthfi kembali mengingatkan, proses persidangan PHPU Pilpres 2019 dipantau oleh publik, termasuk saat proses tahapan Pilpres.

Oleh karena itu, MK sebagai lembaga terakhir menegakkan keadilan dan konstitusi rakyat harus cermat melihat semua bukti kecurangan yang sudah disampaikan.

"Semua proses ini dipantau dan dikontrol oleh publik. Semuanya menyaksikan dan kita juga sudah menyampaikan keyakinan kita, kebenaran yang kita yakini di dalam sebuah persidangan dan itu menjadi sebuah fakta persidangan," tegas Luthfi.

Baca juga: Kuasa hukum Prabowo dalilkan terdapat ribuan TPS siluman
Baca juga: Sidang MK, ahli: dalil kuasa hukum Prabowo harus dibuktikan sendiri
Baca juga: Sidang MK, Kuasa hukum Prabowo dorong MK adili kecurangan pemilu


 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019