Pemusnahan hasil penindakan Bea dan Cukai

  • Rabu, 26 Juni 2019 15:19 WIB

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pantoloan Mohamad Majid (ketiga kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat pelaksanaan pemusnahan rokok dan minuman mengandung alkohol ilegal hasil penindakan KPPBC setempat di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/6/2019). Sebanyak 86.987 botol minuman beralkohol dan 380.460 batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2018 dimusnahkan dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Pantoloan Mohamad Majid (kedua kanan) membakar rokok ilegal hasil penindakan KPPBC setempat di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (26/6/2019). Sebanyak 86.987 botol minuman beralkohol dan 380.460 batang rokok ilegal hasil penindakan selama tahun 2018 dimusnahkan dengan total potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp2,2 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait