Jakarta (ANTARA) - Fraksi PDI-P DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pandangannya terhadap gagasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2019 pada saat rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu.

“Sesuai pemandangan dari Fraksi PDI-P, kami menyambut baik rencana terobosan yang perlu dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta guna mengurangi beban TPST Bantar Gebang dengan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA),” kata Anggota Fraksi PDIP Ellyzabeth CH Mailoa saat membacakan pandangan.

Ellyzabeth juga menyampaikan, meskipun menyambut baik akan terobosan tersebut, Fraksi PDIP memerlukan berbagai penjelasan mengenai proses perubahan itu.

“Namun tak kalah pentingnya membangun kesadaran dan disiplin, apakah Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penegakan peraturan, melaksanakan sanksi-sanksi tanpa pengecualian,” ujar Ellyzabeth.

Selain itu Ellyzabeth mempertanyakan terkait besarnya bantuan Pemerintah Pusat dalam layanan pengolahan sampah yaitu Rp500 ribu berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, untuk itu Fraksi PDI-P meminta penjelasan tentang pelaksanaannya, dan apakah besarannya sama antara DKI Jakarta dengan daerah lain, mengingat DKI Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibu kota.

Dukungan juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat dan PAN agar revisi Perda (Raperda) Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan, mengingat semakin mendesaknya waktu yang tersisa, sebelum TPST Bantar Gebang mengalami ‘over capacity’ di 2021.

“Pandangan kami melihat rencana tersebut mendukung penuh agar Raperda Nomor 3 Tahun 2013 segera disahkan. Namun kami berpendapat bahwa sampah lebih mudah diproses apabila volume sampah dapat dikurangi secara massif dan sampah sudah terpilah secara baik, karena Raperda tersebut lebih ditekankan untuk melakukan pembenahan di proses akhir pengolahan sampah di IT/FPSA,” kata Anggota DPRD DKI dari PAN, Bambang Kusumanto saat menyampaikan pandangannya.

Sementara Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta juga setuju untuk ada perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Namun perlu adanya penambahan poin di dalam Raperda Nomor 3 Tahun 2013.

“Kami dari Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta juga setuju akan adanya perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, namun kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam Raperda ini memasukkqan poin agar mewajibkan di lima wilayah atau setiap kota administrasi se-DKI Jakarta memilih lahan untuk fasilitas pengolahan sampah,” kata Anggota Fraksi Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta, Jimmy Alexander Turangan saat menyampaikan pandangannya.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta bahas pengelolaan sampah pada rapat paripurna
Baca juga: Empat fasilitas tekan 26 juta meter kubik sampah Jakarta


 

 

Pewarta: Muhammad Adimaja
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019