Sragen (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sragen, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang atau jenis pil koplo yang digunakan para remaja di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, dengan menangkap tiga pelaku bersama barang buktinya.

Kepala Polres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo Utomo, di Sragen, Jumat, mengatakan, ada tiga orang yang diamankan terkait peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasan pedesaan tersebut, dan kini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan.

Baca juga: Polisi temukan ribuan ekstasi di sebuah rumah Kampung Bahari Jakarta

Baca juga: BNN tangkap dua pengedar narkoba jaringan Lapas Pariaman

Baca juga: Polres Pekalongan Kota ungkap jaringan pengedar Narkoba


Menurut Joko Satriyo tiga pemuda yang diduga terlibat peredaran pil koplo tersebut yakni RA (20) warga Desa Blangu Gesi Sragen, Mf (23) warga Desa Dukuh Kecamatan Sragen Tengah, dan Tr (27) warga Desa Blangu Gesi. Sedangkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.525 buti pil koplo merk Y.

Joko Satriyo mengatakan polisi mengunpak peredaran obat terlarang berawal informasi masyarakat adanya transaksi barkoba di Desa Blangu, Kecamatan Gesi, Sragen, pada Senin (24/6), sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas diturunkan melakkan pengintaian di lokasi.

Polisi melihat ada dua orang yang mencurigakan yakni RA dan Mf di lokasi, setelah didekati dan dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, ditemukan pil koplo merk Y sebanyak 10 butir di dalam sakunya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di motor salah satu tersangka terdapat 500 butir obat jenis tersebut. Dari tangan kedua pelaku diamankan 510 butir, uang senilai Rp460 ribu, dan dua sepeda motor Honda Beat nopol AD 6275 BHE dan AD 3404 UN juga ikut diamankan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kemudian menangkap Tr di rumahnya, Desa Blangu Gesi. Polisi saat melakukan penggeledahan di rumah Tr menemukan sebanyak 1.015 butil pil yang sama.

"Kami memantau jaringan pengedar obat-obatan mengarah narkoba sudah masuk di daerah pedesaan, sehingga kami haris lebih waspada," katanya.

Menurut dia, pil Y yang meredar di pedesaan ini, jika dikonsumsi akan membuat efek seseorang merasa lebih sehat, dan kuat. Pil itu, dijual per paket kecil senilai Rp100 ribu. Setiap paket berisi sekitar 100 butir. Penjualan semacam ini berjalan di wilayah Gesi.

Atas perbuatan para pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkoba dapat dijerat Pasal 196 Jo, Pasal 197 Undang Undang RI No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dan, atau Pasal 112, Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI No.35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun penjara.
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019