Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Jusuf Kalla, berjanji akan memerintahkan Fraksi Partai Golkar di DPR agar menolak usaha pemekaran Propinsi Papua Barat guna membentuk propinsi baru, Papua Barat Daya. "Sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, Jusuf Kalla tadi katakan akan memerintahkan F-PG untuk menolak pemekaran Papua Barat Daya," kata Ketua DPR-D Papua Barat, Jimmy Deminianus Ijieo, seusai bertemu Wapres Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu. Menurut Jimmy, keinginan yang berkembang di DPR, Senayan, Jakarta, agar ada pemekaran propinsi baru, yakni Papua Barat Daya, membuat wilayah Papua sebagai ajang eksaminasi dan menjadi kelinci percobaan. Jimmy mendesak pemerintah agar memiliki strategi yang mendasar mengenai persoalan pemekaran wilayah ini. Jimmy mengakui, jika diukur dari luas wilayah Papua, yang tiga kali luas Pulau Jawa memang layak jika memiliki banyak propinsi seperti di Jawa yang enam propinsi. Namun, tambahnya, jika dilihat dari jumlah penduduknya yang hanya 2,3 juta jiwa tentu tidak akan proporsional dengan banyak propinsi. Pemekaran wilayah, tambah Jimmy, seharusnya memberikan kesejahteraan kepada rakyat. "Propinsi Papua Barat sendiri masih baru dimekarkan. Harusnya dievaluasi dulu," kata Jimmy. Jimmy juga mengatakan dalam aturan undang-undang 21 tahun 2001 disebutkan bahwa ada aturan batas minimal pemerintahan daerah, yakni untuk propinsi minimal 10 tahun dan untuk kabupaten minimal 7 tahun. "Nah apakah propinsi Papua Barat ini sudah mencapai usia pemerintahan 10 tahun apa belum. Akan jelek negara ini kalau setiap kalah bersaing pilkada, terus melakukan pemekaran supaya bisa meraih kekuasaan. Ini jadi pertanyaan besar dari kami," kata Jimmy. Menurut Jimmy, sejarah pembentukan Propinsi Papua Barat saat itu adalah untuk meredam keinginan rakyat Papua untuk mendeka. Jika nantinya memang terbentuk propinsi baru Papua Barat Daya, tambah Jimmy, itu artinya sama saja dengan membubarkan Propinsi Papua Barat. Selain itu, tambahnya, jika memang DPR akhirnya benar-benar melakukan pemekaran Propinsi Papua Barat Daya, itu artinya DPR telah melanggara aturan atau hukum yang dibuatnya sendiri. Karena, tambahnya selama ini pembentukan propinsi Papua Barat belum mencapai usia pemerintah minimal 10 tahun. "DPR yang membuat undang-undang kok mereka langgar sendiri," kata Jimmmy. Pada kesempatan itu, Jimmy juga mengaku telah menyampaikan aspirasi DPR-D Papua Barat kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008