Biak (ANTARA) - Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Biak Numfor, Papua setelah putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi dan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasangan Presiden-Wapres terpilih Joko Widodo/KH Ma'ruf Amin hingga saat ini sangat kondusif.

"Terjaga stabilitas politik dan keamanan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor memberikan bukti wujud nyata warga menghormati putusan MK," ujar Kapolres Biak AKBP Mada Indra Laksanta, di Biak, Senin, terkait situasi kamtibmas setelah penetapan presiden-wapres terpilih.

Ia mengakui, keputusan PHPU dari MK sudah final dan mengikat, sehingga siapa pun harus menghormati hasil sidang gugatan terhadap hasil pemilu serentak.

Kapolres AKBP Mada mengajak semua elemen masyarakat Biak Numfor yang sempat berbeda pilihan saat Pemilu 17 April 2019 harus bersatu kembali untuk mendukung Presiden terpilih Joko Widodo dan Wapres KH Ma'ruf Amin untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

"Saya memberikan apresiasi atas keterlibatan semua elemen masyarakat serta jajaran pemkab dalam mendukung kinerja aparat keamanan Polri-TNI untuk menjaga stabilitas kamtibmas Biak yang kondusif hingga sekarang," katanya lagi.
Baca juga: Polres Biak ancam tembak di tempat bagi pencoleng

Kapolres AKBP Mada mengingatkan, meski kamtibmas Biak kondusif, tetapi warga Biak Numfor harus meningkatkan kewaspadaan terhadap penyampaian informasi yang tidak benar (hoaks) dilakukan orang tertentu melalui media sosial dalam menyikapi persoalan di lingkungan masyarakat.

"Warga harus melakukan pengecekan kepada instansi terkait menyangkut informasi yang disampaikan lewat media sosial," ujar Kapolres AKBP Mada Indra Laksanta.

Hingga Senin pukul 16.45 WIT, berbagai aktivitas warga Biak Numfor berjalan kondusif dengan pelayanan angkutan umum, pertokoan, pasar, bandara dan pelabuhan laut tetap beroperasi normal melayani kebutuhan keseharian masyarakat setempat.
 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019