Perusahaan tersebut disiapkan oleh tersangka NM dengan tujuan agar bisa menang sesuai dengan yang mereka atur, kata dia
Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direkrimsus) Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olahraga sekolah dasar pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Pengadaan peralatan olahraga tersebut tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp2,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Selasa.

Pandra menjelaskan, korupsi pengadaan peralatan olahraga tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni Y, ZR, dan NM. Y merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Lampung Selatan yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ZR selaku rekanan atau pemilik modal, dan NM selaku rekanan atau wakil direktur dari CV Mika Kharisma.

Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap mantan Bupati Lampung Tengah

Dalam perkara tersebut, Y diduga telah menerima uang setoran sebesar Rp460 juta dari ZR sebelum kegiatan lelang dimulai. Kemudian, setelah adanya penerimaan uang tersebut keduanya mengatur pelaksanaan lelang kegiatan dengan maksud agar bisa dimenangkan oleh perusahaan CV Mika Kharisma.

"Perusahaan tersebut disiapkan oleh tersangka NM dengan tujuan agar bisa menang sesuai dengan yang mereka atur," kata dia.

Pandra menambahkan, berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Baca juga: Anjar Asmara kondisikan proyek tertentu di Dinas PUPR Lampung Selatan

Atas perkara itu, ketiganya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini berkas hasil penyidikan ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke jaksa hari ini untuk melaksanakan sidang," kata dia.

Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019