Ungkap kasus perampokan dengan pemerasan

  • Selasa, 2 Juli 2019 21:15 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah), Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) dan Kanit 4 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard Mahenu (kanan) menunjukan barang bukti dalam kasus perampokan dengan cara pemerasan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Perampokan dengan pemerasan terjadi pada toko pakaian Alva Store di Tangerang (28/6/2019) yang dilakukan oleh tersangka HP (25), D (32) dan tersangka wanita di bawah umur, M (15). ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Tersangka kasus perampokan dengan cara pemerasan HP (25) dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Perampokan dengan pemerasan terjadi pada toko pakaian Alva Store di Tangerang (28/6/2019) yang dilakukan oleh tersangka HP (25), D (32) dan tersangka wanita di bawah umur, M (15). ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (kanan) berbincang dengan salah satu tersangka perampokan dengan cara pemerasan, HP (25), sebelum rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/7/2019). HP tertangkap usai menjalankan aksinya di Toko Pakaian Alva Store, Tangerang, bersama D (32) yang akhirnya ditindak tegas aparat karena dianggap melawan, bersama keduanya ada juga tersangka wanita di bawah umur bernama M (15). ANTARA/Ricky Prayoga/pri

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait