Dalam sektor pengelolaan ruang laut, PP No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal terus mendampingi pemerintah daerah untuk menuntaskan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang sudah diselesaikan 21 provinsi.

"Sisanya sebanyak 13 provinsi, Insya Allah akan kami selesaikan dalam pendampingannya bersama dengan kementerian terkait dan KPK pada tahun ini dan paling lambat awal tahun depan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

Ia mengingatkan bahwa dalam sektor pengelolaan ruang laut, PP No.32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan pemerintah tersebut mengatur pengelolaan seluruh kegiatan strategis nasional, termasuk 30 juta hektare kawasan konservasi.

Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan kelautan dan perikanan di Indonesia.

Perencanaan peraturan daerah terkait penentuan zonasi untuk kawasan pesisir yang sedang digodok oleh berbagai pemerintah daerah di Tanah Air ke depannya harus lebih melibatkan kelompok nelayan karena mereka adalah aktor utama dari aktivitas di wilayah pesisir.

"Harusnya nelayan ikut merumuskan, bukan sekadar dilibatkan dalam sosialisasi setelah sudah ada drafnya," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati.

Baca juga: Perencanaan Perda Zonasi Pesisir harus lebih melibatkan nelayan

Menurut Susan Herawati, bila nelayan hanya sekadar terlibat dalam sosialisasi maka akan sangat sukar bagi mereka bila ingin memberikan masukan karena ada alasan keterbatasan waktu dalam perumusan perda.

Sebelumnya, regulasi yang terkait dengan zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil dinilai perlu menjadi prioritas legislasi di daerah dalam rangka mengatur pengelolaan tata ruang laut dalam rangka memajukan pemberdayaan sumber daya alam kelautan dan perikanan nasional.

Ketua Umum Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (Iskindo) Muh Zulficar Mochtar mendesak berbagai pemerintah daerah untuk dapat segera menyelesaikan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Tantangan politisnya lebih besar sehingga pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas legislasi di daerah," kata Zulficar yang juga menjabat sebagai Dirjen Perikanan Tangkap KKP ini.

Menurut dia, tantangan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan.

Selain itu, ujar dia, hal tersebut juga penting untuk menjadi landasan dalam proses penyusunan rencana pembangunan menjadi lebih terintegrasi.

Ia mengingatkan adanya kejadian pencemaran minyak di Teluk Balikpapan karena pipa yang ditabrak dan kapal pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat pada 2018 , menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan tumpang tindih oleh sektor pembangunan.

Baca juga: KKP optimistis seluruh provinsi tetapkan perda zonasi pesisir

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019