Jika persyaratan lengkap sesuai ketentuan maka proses penerbitan perizinan lebih cepat dan satu hari selesai
Biak (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Juli 2019 telah menerbitkan 2.342 perizinan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) secara dalam jaringan (daring) atau online. 

"Peningkatan penerbitan pemberian perizinan UMKM di Kabupaten Biak Numfor sebagai implementasi dari program 100 hari kerja Bupati Herry Ario Naap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Herry Mulyana di Biak, Senin.

Ia mengatakan, dari hasil pendataan jumlah pelaku UKMK di Kabupaten Biak Numfor hingga Juli 2019 terverifikasi sebanyak 7.669 pelaku usaha dengan berbagai kegiatan jasa usaha seoerti kuliner, perdagangan, kontraktor, kios dan toko serta usaha lainnya.

Herry mengatakan untuk meningkatkan jumlah penerbitan perizinan UMKM, DPMPTSP Biak telah mempermudah pelayanan secara online melalui aplikasi si cantik cloud.

Kemudahan layanan perizinan ini, menurut Herry Mulyana, antara lain pemohon perizinan tidak perlu datang ke kantor sebab langsung mengajukan permohonan secara online.

"Jika persyaratan lengkap sesuai ketentuan maka proses penerbitan perizinan lebih cepat dan satu hari selesai," ujar Herry Mulyana.

Dia berharap, dengan sistem pelayanan yang cepat, murah, efisien dan transparan yang diberlakukan DPMPTSP, bisa meningkatkan animo pelaku UMKM mengurus berbagai perizinan.

Baca juga: Pemkab Biak terbitkan 1.400 izin UMKM, penerimaan retribusi naik
 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019