"Pelaku pelecehan seksual lainnya akan semakin berbuat semena-mena dan sebaliknya korban pelecehan seksual akan semakin banyak dan takut untuk mengungkapkan kasusnya," katanya lagi.
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan amnesti kepada Baiq Nuril, guru honorer SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat vonis hukuman penjara dari kasus pelecehan seksual.

"Kasus hukum yang dihadapi Baiq Nuril sejak 2014 dan terus berlanjut sampai saat ini," kata Rieke Diah Pitaloka, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Rieke Diah Pitaloka, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang diproses hukum di Pengadilan Negeri Mataram dan dimenangkan oleh Baiq Nuril. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB yang dimenangkan oleh JPU.

Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, tapi permohonannya tidak dikabulkan. Baiq kemudian akan mengajukan amnesti kepada Presiden.
Baca juga: KY menghormati putusan kasus Baiq Nuril dan Syafruddin

Menurut Rieke Diah Pitaloka, amnesti adalah hak prerogatif presiden. Presiden dapat mengabulkan atau menolak permohonan amnesti. "Kami anggota DPR RI mendorong agar Presiden dapat mengabulkan permohonan amnesti untuk Baiq Nuril," katanya lagi.

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Jamil optimistis DPR RI akan memberikan persetujuan agar Presiden mengabulkan permohonan amnesti kepada Baiq Nuril.

Menurut Nasir Jamil, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden. Dalam prosesnya, Presiden akan meminta pertimbangan dari DPR RI. "Karena itu, saya optimistis, DPR RI akan memberikan persetujuan," katanya.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa kasus Baiq Nuril ini bukan kasus kecil. "Ini kasus kemanusiaan. Kalau di ruang pengadilan Baiq Nuril belum mendapat keadilan, maka DPR RI akan memberikan persetujuan untuk penegakan keadilan," katanya pula.
Baca juga: DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril

Rieke berharap, Presiden Joko Widodo dapat segera mengabulkan permohonan amnesti dari Baiq Nuril. "Dorongan yang dilakukan DPR RI bukan untuk mendikte presiden, tapi agar kasus hukum yang dihadapi Baiq Nuril dapat segera selesai," katanya pula.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, dirinya memperjuangkan Baiq Nuril, karena kalau Baiq kalah akan menjadi preseden buruk bagi kasus pelecehan seksual lainnya.

"Pelaku pelecehan seksual lainnya akan semakin berbuat semena-mena dan sebaliknya korban pelecehan seksual akan semakin banyak dan takut untuk mengungkapkan kasusnya," katanya lagi.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019