Kasus pemalsuan mata uang asing

  • Kamis, 11 Juli 2019 16:08 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa P menunjukan mata uang dollar US palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap pemalsuan uang dalam bentuk mata uang dollar US dan mata uang berbagai negara, yang jumlahnya sekitar 300 miliyar rupiah dan mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa uang pecahan dollar US, Pound sterling dan won Korea Selatan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Elisa P (tengah) bersama Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Kompol Kurniawan Hartono (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Faruk Rozi (kanan) menunjukan mata uang asing palsu saat rilis kasus pemalsuan mata uang asing di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (11/7/2019). Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap pemalsuan uang dalam bentuk mata uang dollar US dan mata uang berbagai negara, yang jumlahnya sekitar 300 miliyar rupiah dan mengamankan tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa uang pecahan dollar US, Pound sterling dan won Korea Selatan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait