Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dan peran Bupati Kepulauan Meranti Irwan dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

KPK pada Kamis memeriksa Irwan sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.

"KPK mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengurusan DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti serta hubungan dengan anggota DPR RI terkait pengurusan anggaran tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Baca juga: KPK hari ini panggil tiga saksi kasus suap distribusi pupuk

Baca juga: KPK panggil sekretaris Bowo Sidik Pangarso kasus distribusi pupuk

Baca juga: KPK panggil Sofyan Basir sebagai saksi kasus suap pelayaran


Bowo Sidik dan Indung merupakan tersangka kasus korupsi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

Usai diperiksa, Irwan mengaku menyerahkan dokumen terkait DAK tersebut kepada penyidik KPK dalam pemeriksaannya.

"Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen yang diperlukan," ucap Irwan.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui soal proses pengusulan DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Saya tidak tahu, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat bupati. Jadi, waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya tidak tahu kalau soal itu," kata dia.

Ia juga tidak mengetahui soal nilai DAK yang diperoleh Kabupaten Kepulauan Meranti saat itu.

"Saya tidak ingat itu kan itu ada di data rekap Kementerian Keuangan. Jadi, saya tidak bisa ngomong berapa (nilai DAK) karena saya sifatnya hanya mengonfirmasi terus menyerahkan data yang dibutuhkan," tuturnya.

Saat dikonfirmasi apakah mengenal Bowo Sidik, ia mengaku tidak mengenalnya.

"Saya tidak tahu, tidak pernah ketemu sama Pak Bowo," ujar Irwan.

Sebelumnya, KPK sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik.

Diketahui sebelumnya bahwa salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.

Sementara untuk Kabupaten Minahasa Selatan diduga gratifikasi pada Bowo Sidik terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (26/6) juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019