Vonis tindak pidana pemilu di Palembang

  • Jumat, 12 Juli 2019 21:37 WIB

Terdakwa tindak pidana pemilu, komisioner KPU Palembang (dari kiri ke kanan) Yetty Oktarini, Abdul Malik, Syafarudin, Alex Barzili dan Eftiyani berdiri usai mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (12/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa komisioner KPU Palembang non aktif, enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda subsider 10 juta Rupiah. ANTARA FOTO/Feny Selly/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait