Dulu transaksi di atas Rp10 miliar akan kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penjualan barang yang tergolong sangat mewah (PPh 21). Sekarang pajak tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas Rp30 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Bagi anda yang hobi mengoleksi properti mewah, Lembaga Konsultan Properti, Jones Lang LaSalle (JLL) menyebutkan bahwa berinvestasi dalam properti dengan rentang harga Rp10 miliar sampai Rp30 miliar lebih menguntungkan.

"Jadi, pajak yang sekarang berlaku seharusnya kabar baik untuk meningkatkan permintaan," kata Kepala Penelitian JLL, James Taylor di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu.

Dulu transaksi di atas Rp10 miliar akan kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan pajak penjualan barang yang tergolong sangat mewah (PPh 21). Sekarang pajak tersebut baru berlaku untuk transaksi di atas Rp30 miliar.

Baca juga: Kebijakan relaksasi pajak bisa lesatkan apartemen kelas atas dan mewah

James menghitung dengan kebijakan baru itu, transaksi properti mewah (Rp10 miliar - Rp30 miliar) mengikis menjadi hanya 12,5 persen dari sebelumnya dikenakan pajak 40 persen. Pertanyaannya, siapa para pembeli properti mewah tersebut?

"Dari pengembang mereka sudah mulai tertarik, tapi kapan mereka eksekusi belum ada konfirmasi. Kebanyakan masih dalam drawing board," kata Kepala Advisor JLL, Vivin Harsanto.

Vivin Harsanto mengatakan bahwa dampak kebijakan ini baru terasa pada awal 2020. Kalau sampai akhir tahun suplai yang masuk lebih banyak, baru akan kelihatan peningkatannya.

"Bisnis kondominium  dikendalikan suplai (supply driven). Kemudian baru tahu berapa yang bisa diserap," tuturnya.
Baca juga: Investasi properti diperkirakan terdampak perang dagang AS-China

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019