dunia usaha akan menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 karena perusahaan layaknya sedang berinvestasi agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasar global.
Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendukung program Super Deductible Tax yang memberikan insentif pajak bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan inovasi karena akan meningkatkan kualitas produksi.

"Dari sana kita menaikkan SDM, pengusaha juga seperti itu karena akhirnya ke produktivitas, nilai tambah perusahaan. Kalau skill meningkat, profit akan meningkat, dan output meningkat," ujar Direktur Eksekutif Apindo Agung Pambudhi dalam diskusi di Hotel Millenium Jakarta, Rabu.

Agung mengatakan bahwa dunia usaha akan menyambut baik Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2019 karena perusahaan layaknya sedang berinvestasi agar produk-produk yang dihasilkan bisa bersaing di pasar global.

Ia mencontohkan  Thailand yang telah menerapkan program Super Deductible Tax ini. Pemerintah setempat memberikan insentif pajak bagi pelaku usaha yang melakukan vokasi, magang, hingga pengadaan material atau alat untuk meningkatkan kualitas SDM.

Baca juga: Produsen benang ingin kepastian pasar sebelum terapkan insentif pajak

Hasilnya pun terbukti, produk-produk dari Thailand bisa mengekspansi pasar internasional khususnya di ASEAN. "Di sana masukkan satu mesin dengan nilai tertentu, di situ dibebaskan biaya tax untuk pemagangan. Itu yang kita harapkan menjadi insentif," kata dia.

Meski begitu, kata Agung, kalangan pengusaha membutuhkan kepastian bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata, terutama terkait petunjuk teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kami harap-harap cemas dalam pengertian tidak berujung seperti cerita sedih sebelumnya. Cukup bagus diregulasi kemudian implementasinya begitu berat untuk prasyarat mendapatkan insentif tersebut," kata dia.

Hal serupa juga diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman. Dari pengalaman terdahulu, seperti fasilitas tax holiday dan tax allowance, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh pengusaha.

"Jangan sampai insentif 200 persen hingga 300 persen hanya di atas kertas, tapi nanti kita dapat nol saja," katanya.
Baca juga: Darmin: insentif "super deductible tax" untuk peningkatan kualitas SDM

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019