Pontianak (ANTARA) - Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalbar yang diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar menghentikan penyimpangan anggaran dan untuk memangkas perizinan untuk mempercepat layanan kepada masyarakat.

"Saya minta KAD Anti Korupsi Kalbar untuk dapat bekerja secara profesional. Tolong hentikan, kalau ada hal-hal menyimpang seperti anggaran maupun penyimpangan perizinan, kong kali kong dalam bentuk apapun harus dihentikan," kata Sutarmidji, saat membuka Sosialisasi KAD Anti Korupsi Provinsi Kalbar di Pontianak, Selasa.

Dia juga meminta DPMPTSP Kalbar untuk mengefisienkan serta mengefektifkan anggaran untuk kepentingan masyarakat.

Baca juga: 27 orang diperiksa terkait dugaan korupsi MTs Ma'arif Putussibau

Baca juga: KPK koordinasi dengan Polri-BPK bahas kasus korupsi di Kalbar

Baca juga: Polda Kalbar sita Rp6,9 miliar dari 21 rekening desa di Bengkayang


Pangkas perizinan dan pangkas pelayanan apapun biar pelayanan lebih cepat, dan PTSP harus melakukan evaluasi, dan reformasi serta inovasi agar PTSP menjadi lembaga yang mengeluarkan perizinan tercepat di Kalbar.

"Kalau PTSP bisa jadi pelayanan perizinan tercepat di Kalbar, saya akan memberikan insentif kepada mereka. Ini target saya, saya akan pastikan itu dan saya akan evaluasi jajaranya," tuturnya.

Mantan Wali Kota Pontianak juga meminta DPMPTSP Kalbar untuk tidak melayani orang yang mengatasnamakan dirinya selaku Gubernur atau mencatut nama Gubernur untuk mempercepat pelayanan perizinan agar dapat diabaikan.

"Saya tak akan membebani Dinas/Badan dengan kepentingan politik maupun kepentingan yang lain," pintanya.

Dia menambahkan, Pemprov Kalbar juga mewajibkan seluruh tempat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menerapkan sistem elektronik guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan di daerah.

"Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, tentang penyelenggaraan perizinan dan non-perizinan oleh PTSP wajib menggunakan pelayanan secara elektronik," kata Sutarmidji.

Menurutnya, berdasarkan sudut pandang pencegahan korupsi, penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat sangat berpotensi memunculkan perilaku menyimpang, khususnya pelayanan perizinan. Bentuknya seperti suap, pungutan liar, gratifikasi dan benturan kepentingan.

Untuk itu, dengan layanan berbasis elektronik ini diharapkan dapat meminimalisasi?perilaku dan potensi korupsi karena akan semakin memperkecil kemungkinan pertemuan antara pemohon dengan pejabat atau petugas yang memberikan pelayanan perizinan.

"Sehingga, pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan lancar, efektif dan berkualitas," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019