Mereka ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat, keempatnya ditangkap di tempat dan hari yang berbeda-beda
Rejang Lebong (ANTARA) - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu yang beraksi di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan empat tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu ini ditangkap dalam tempo tiga hari 19-21 Juli, di tempat yang berbeda-beda.

"Mereka ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat, keempatnya ditangkap di tempat dan hari yang berbeda-beda," ujar dia.

Dijelaskan dia, tersangka yang pertama kali ditangkap adalah EM (35), seorang wanita yang tinggal di Jalan Baru, Kecamatan Curup Tengah pada Jum'at (19/7) pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap ayah pencabulan anak

Baca juga: Polres Rejang Lebong antisipasi kemacetan kawasan wisata

Baca juga: Polres Rejang Lebong tingkatkan pengamanan jalan rawan kejahatan


Dari tangan tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam cassing HP. Kemudian tiga bungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital dan satu buah alat hisab atau bong.

Kemudian pada Sabtu (20/7) sekitar pukul 20.30 WIB petugas mengamankan tersangka kedua yang berinisial RK (23), di Jalur Dua Simpang Poak, Kecamatan Curup Tengah, dengan barang bukti (BB) satu paket sabu dibungkus klip bening, satu unit HP dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya pada Minggu, 17 Juli sekitar pukul 13.30 WIB petugas Satnarkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil mengamankan MH (28), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, dari tangan tersangka ini diamankan BB dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, satu unit timbangan digital, 24 bungkus plastik klip bening dan dua pipet sedotan.

Sedangkan tersangka keempat yang berhasil diamankan petugas adalah AM (41), warga Desa Air Meles yang merupakan hasil pengembangan dari tersangka MH, dari tersangka ini petugas mengamankan BB sebanyak delapan paket sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah dompet kecil warna orange dan satu buah amplop warna merah.

Keempat tersangka ini kata dia, masuk dalam klasifikasi pengedar sekaligus pemakai, di mana dari hasil tes urin semuanya positip menggunakan narkoba, kendati semuanya sudah menjadi target operasi petugas namun keempatnya tidak ada yang tercatat sebagai residivis.

Keempat tersangka ini dijerat oleh petugas penyidik dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman paling berat maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun atau bisa dikenakan hukuman seumur hidup.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019