Surabaya (ANTARA) - Badan Anggaran DPRD Surabaya menyikapi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya berupa pemberian hibah tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk pembangunan tiga kantor polsek baru di Surabaya meliputi Gunung Anyar, Lakarsantri, dan Bulak.

"Saat rapat Banggar (Badan Anggaran) di DPRD Surabaya pada Sabtu (20/7) lalu. Saya tanyakan terkait hibah itu. Pihak pemkot menyatakan masih persiapan administrasi pemindahtanganan barang milik daerah," kata Anggota Banggar DPRD Surabaya Reni Astuti kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, perjanjian hibah dan berita acara belum dilakukan oleh Pihak Pemkot Surabaya. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya menggarisbawai bahwa prinsip pemindahtanganan barang milik dengan cara hibah harus mengacu kepada Peraturan Pemerinyah (PP) 27 Tahun 2014 pada pasal 55 ayat 3, pasal 68 ayat 1.

Baca juga: DPRD apresiasi pengembalian aset YKP ke Pemkot Surabaya

Baca juga: Anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 terancam tidak dapat Jasmas

Baca juga: Kejari Perak tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya


Selain itu juga berdasarkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) 19 Tahun 2016 pada pasal 331 ayat 2, pasal 335 ayat 1 dan ayat 2 huruf o. "Substansinya dari pasal-pasal yang tertera, hibah dilakukan setelah ada persetujuan DPRD kecuali jika diperuntukkan bagi kepentingan umum," katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan bahwa ada 23 kategori yang masuk kegiatan yang diperuntukkan untuk kepentingan umum di antaranya adalah fasilitas TNI dan Kepolisian RI. Pemberian tanah untuk polsek baru tersebut masuk bagian dari kepentingan umum.

Saat ditanya apakah dalam persoalan ini, Pemkot Surabaya perlu melapor ke DPRD Surabaya, Reni mengatakan untuk lebih baiknya dilaporkan ke dewan. "Sebaiknya begitu, karena itu yang saya tanyakan saat rapat banggar," ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

Meski demikian, Reni menilai ada niatan dari Pemkot Surabaya untuk melaporkan pemberian hibah ke DPRD Surabaya. "Lagian kenapa juga tidak dilaporkan, toh ini untuk kepentingan umum. Pelaksanaannya juga mengacu pada aturan per UU," katanya.

 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019