Pemasok Nunung tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pemasok narkotika bagi komedian senior Tri Retno Prayudati (Nunung Srimulat) dan suaminya July Jan Sambiran, berinisial E, ternyata seorang tahanan yang mengendalikan operasi dari dalam lapas

"Setelah kami cari, saudara E berhasil diidentifikasi dan ternyata yang bersangkutan berada di salah satu Lapas. Jadi mengendalikan dari dalam. Dan saat ini telah kami koordinasikan dengan Kalapas yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Argo mengatakan bahwa E saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap pada Minggu (21/7) lalu sekitar pukul 11.00 WIB dengan barang bukti sabu beserta handphone. Dia  tengah menjalani hukuman kasus narkotika juga," ucap Argo.

E diketahui merupakan pemasok sabu bagi Nunung dan suaminya July Jan Sambiran melalui seorang pemasok berperan kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu (HM alias TB).

Baca juga: Keluarga Nunung tampik pemasok sabu-sabu merupakan tetangga

Baca juga: Nunung jalani tes rambut dan darah untuk uji penggunaan narkotika

Baca juga: KPAI akan jajaki kondisi anak Nunung


Nunung ditangkap oleh Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) lalu bersama suaminya July Jan Sambiran di kediamannya di Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika Hadi Moheriyanto yang ditangkap di lokasi yang sama.

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Saat ini, Nunung, July Jan Sambiran dan Hadi Moheriyanto tengah menjalani penahanan untuk 20 hari di Ruang Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Senin (22/7).

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 juncto pasal127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019