Jakarta (ANTARA) - Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan pimpinan fraksi/kelompok anggota DPD di MPR RI menyepakati adanya perubahan tata tertib, salah satunya terkait komposisi Pimpinan MPR periode 2019-2024.

"Poin ketiga yang penting adalah perubahan tatib, karena di UU MD3 nomor 2 tahun 2018, jumlah Pimpinan MPR kembali seperti dulu yaitu lima orang, tidak seperti saat ini berjumlah delapan orang," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: MPR bentuk dua PAH legalisasi hasil kerja

Baca juga: MPR gelar rapat gabungan pelantikan pimpinan baru


Dia mengatakan Badan Pengkajian MPR akan melaksanakan sidang untuk menyiapkan agenda perubahan tatib pada 28 Agustus 2019 sehingga MPR RI periode 2019-2024 memiliki tatib sesuai UU MD3.

Zulkifli mengatakan format lima pimpinan MPR RI itu yaitu empat orang dari DPR RI dan satu orang dari DPD RI.

"Terkait sistem paket, itu persoalan lain, soal politik partai-partai. Kami menyiapkan aturannya dalam bentuk tatib," ujarnya.

Dia tidak mempermasalahkan dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2019-2024 ada dua atau tiga paket namun yang jelas pimpinan terdiri dari satu orang ketua dan empat wakil.

Selain itu menurut dia, MPR RI akan mengadakan sidang paripurna di akhir masa jabatan periode 2014-2019, dan akan memberikan rekomendasi adanya amandemen terbatas UUD 1945.

Dia menjelaskan dalam pembahasan amandemen terbatas tersebut, MPR RI telah membentuk Panitia Ad Hoc (PAH), Panitia Ad Hoc (PAH) I, dan Panitia Ad Hoc (PAH) II namun karena kesibukan pemilu dan lain-lain, agenda tersebut belum berjalan.

"Karena itu Badan Pengkajian MPR RI sudah menyiapkan amandemen terbatas mengenai pokok-pokok haluan negara, ini sudah jadi," katanya.

Menurut dia, amandemen terbatas itu sudah disempurnakan dan akan dibagi ke fraksi-fraksi, lalu tanggal 28 Agustus diserahkan dalam rapat gabungan.

Dia mengatakan, hasil tersebut nanti yang akan dibawa ke Rapat Paripurna MPR RI di akhir masa jabatan yaitu 27 September 2019.

"Jadi karyanya MPR sekarang ini pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, ada bukunya, ada hasil karyanya ini. Yang kedua tentu perubahan tatib," katanya.

Baca juga: Ragab MPR sepakati 5 calon pimpinan Lembaga Pengkajian

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019