Jadi menurut saudara itu versi pemohon
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan sistem noken di Kabupaten Dogiyai, Papua, dipertanyakan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) setelah saksi caleg DPR RI Partai Gerindra menyebut perolehan suara di kabupaten itu semestinya 4.391, sementara KPU menetapkan nol.

Saksi dari caleg DPR RI Yan Permenas Mandenas, Viktorianus Ohoiwutun, mengatakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, data yang didapatnya dari saksi mandat adalah caleg tersebut mendapatkan 4.391.

Melihat perbedaan perolehan suara menurut KPU Dogiyai serta saksi, selanjutnya hakim konstitusi Manahan Sitompul mempertanyakan kepada KPU Dogiyai apakah pelaksanaan noken di kabupaten itu dijalankan sesuai pedoman dari KPU RI dan dijawab sudah.

Baca juga: Sebanyak 39 distrik di Jayawijaya gunakan sistem noken

"Tingkat kabupaten atau distrik bisa berubah kalau ada perubahan perjanjian?" tanya dia, yang kemudian dijawab perwakilan KPU Dogiyai tidak.

Menurut KPU Dogiyai, dengan pelaksanaan sistem noken, apabila dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) perolehan suara nol, maka di tingkat distrik serta kabupaten pun akan nol.

Data dari saksi pemohon yang menyebut perolehan suara semestinya 4.391 itu pun disebut KPU Dogiyai tidak benar lantaran menurut KPU yang sebenarnya nol.

Baca juga: Sistem noken bagian dari demokrasi Indonesia

"Jadi menurut saudara itu versi pemohon," hakim konstitusi Aswanto kembali melakukan konfirmasi kepada KPU Papua yang diiyakan.

Ada pun dalam permohonannya, Yan Permenas Mandenas mendalilkan selain kehilangan suara di Kabupaten Dogiyai, juga di Tolikara, Pegunungan Bintang, Nabire, Intan Jaya, Paniai, Puncak Jaya dan Jayawijaya.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019