Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya berhati-hati ketika merekrut petugas ad hoc pemilu mulai dari KPPS, PPS, hingga PPK dalam proses penyelenggaraan pemilu.

"Ini penting untuk KPU, jadi pelajaran ya, lain kali berhati-hati kalau merekrut petugas pemilu mulai dari KPPS, PPS, sampai PPK," kata Arief di ruang sidang panel 1 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sidang Pileg, saksi PDIP sebut tanda tangannya dalam DA2 dipalsukan

Baca juga: Sidang Pileg, saksi tak keberatan pemilihan susulan hadiri dua orang

Baca juga: Sidang Pileg, saksi PKS sebut ada penggelembungan suara di Sulteng

Baca juga: Sidang Pileg, saksi pemohon ingin balik bertanya kepada KPU


Arief mengatakan hal tersebut karena sejumlah petugas pemilu yang seharusnya memihak KPU selaku penyelenggara pemilu dalam perkara sengketa hasil Pileg 2019, justru menjadi saksi untuk pihak pemohon yang menggugat KPU.

"Jangan setiap orang bisa menjadi KPPS, harus direkrut yang betul, ini momentum strategis jadi dibutuhkan orang berintegritas untuk menjalankan pemilu apakah di tingkat paling atas sampai tingkat TPS," ujar Arief.

Menurut Arief banyaknya anggota bahkan mantan ketua KPPS yang bersaksi untuk pihak pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg, merupakan akibat dari rekrutmen KPU yang kurang berhati-hati dalam mencari petugas yang berintegritas.

"Jadi harus berhati-hati betul, karena kita tidak hanya bertanggung jawab di dunia namun juga di akhirat, dalam rangka bernegara," ujar Arief.

Sebelumnya dalam sidang pembuktian, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku pemohon dalam perkara sengketa hasil pemilu legislatif 2019 menghadirkan saksi bernama Sohibul Ahmad.

Sohibul ketika pemilu berlangsung bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 07 Desa Pangkal Duri, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Sohibul sendiri pada sidang pembuktian ini berencana untuk bersaksi terkait sengketa yang terjadi di TPS tempat dia bertugas.

Hal ini kemudian dinilai aneh oleh Arief dan mempertanyakan posisi serta integritas Sohibul.

Baca juga: Sidang Pileg, ahli: hitung suara manual berpotensi timbul kesalahan

Baca juga: Sidang Pileg, ahli jelaskan aturan penerimaan dokumen

Baca juga: Sidang Pileg, saksi Berkarya sebut tiada rekapitulasi tingkat distrik

Baca juga: Sidang Pileg, hakim pertanyakan kedudukan saksi PBB

 

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019