Pamekasan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur hingga kini belum menetapkan 45 orang calon legislatif yang terpilih menjadi anggota DPRD Pamekasan periode 2019-2024, karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua KPU Pamekasan Halili, ada beberapa orang calon legislatif dari lima partai politik yang masih mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Masing-masing, caleg dari Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra dan Partai Berkarya.

"Sebelum putusan MK ditetapkan, kami belum bisa mengagendakan penetapan caleg," kata Halili kepada ANTARA per telepon, Rabu malam.

Baca juga: Rekapitulasi tingkat kabupaten di Pamekasan akhirnya rampung

Baca juga: KPU Kabupaten Pamekasan tidak merekomendasikan PSU ke MK

Baca juga: KPU Pamekasan beri sanksi PPK lakukan pelanggaran pemilu


Sesuai jadwal, putusan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif 2019 di seluruh Indonesia antara tanggal 6 hingga 9 Agustus 2019.

Halili menjelaskan, pihaknya baru bisa mengagendakan penetapan caleg terpilih setelah MK memutuskan hasil sidang sengketa pemilu.

"Yang jelas sebelum tanggal 15 Agustus 2019, penetapan caleg terpilih harus sudah dilakukan," katanya, menjelaskan.

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilu legislatif 2019 yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK), bakal digelar antara Selasa hingga Jumat (6-9/8/2019) mendatang.

Sengketa tersebut merupakan tuntutan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk kecamatan Pagantenan, khususnya untuk hasil pemilu legislatif katagori pemilihan DPR RI.

Sebelumnya, ada empat parpol yang juga mengajukan sengketa hasil pemilihan umum ke MK, tapi kini hanya tinggal satu partai saja.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019