Jakarta (ANTARA) - Sebanyak tiga unit motor pribadi milik anggota kepolisian juga menjadi korban pencurian motor oleh seorang polisi gadungan yang menyamar menjadi anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu mengatakan ada tiga motor milik petugas kepolisian yang digasak pelaku.

Budhi mengatakan total ada 17 motor yang digasak oleh pelaku yang berjumlah tujuh orang. Selain tiga motor pribadi petugas, para pelaku tersebut juga menggasak dua motor dinas berjenis Kawasaki KLX 250.

Tersangka utama kasus ini diketahui berinisial ASB, petugas juga mengamankan enam tersangka lainnya yakni MS, SS, RA, dan IA. Juga ada penadah atas nama AK dan SY.

Dijelaskan Budhi, ASB diketahui berperan sebagai polisi gadungan yang beraksi dengan mendatangi pos polisi yang kosong pada malam hari untuk kemudian menggasak motor yang tersimpan di lokasi.

ASB beraksi dengan menggunakan seragam polisi agar tidak membuat orang-orang yang melihatnya curiga.

Motor yang digasak polisi gadungan dan komplotannya tersebut adalah motor yang diamankan petugas saat melakukan penindakkan.

"Petugas polantas di pos jaga tersebut, misalnya, di perempatan itu melakukan penindakan penilangan, sebelum kendaraan nanti dibawa ke tempat penitipan barang bukti, itu disimpan dulu di situ, dan pada saat itulah oleh tersangka barang bukti ini diambil," ujar Budhi.

Penangkapan polisi gadungan dan komplotannya tersebut berawaal dari laporan masyarakat mengenai pencurian di pos sementara yang digunakan anggota polantas yang sedang mengatur lalu lintas, yang ada di Mall of Indonesia.

Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)

Penelusuran petugas berujung kepada penangkapann tersangka utama berinisial ASB (22) yang saat di tangkap sedang mengenakan seragam polisi.

Setelah diperiksa, diketahui ASB bukan anggota polisi. ASB hanya menyamar sebagai polisi atau polisi gadungan.

Polisi kemudian memeriksa ASB secara intensif dan terus melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan ASB ternyata ada TKP lain selain pos polantas MOI, yakni Pos Polantas Bintang Mas dan Pos Polantas Permai.

Akibat perbuatannya tujuh tersangka tersebut kini harus meringkuk dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019